TARIF
pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Cirebon naik 100% dari
semula Rp 2.000/pasien rawat jalan jadi Rp4.000. Kenaikan tarif
puskesmas dan tarif pelayanan kesehatan lainnya itu terungkap dalam
rapat paripurna pembahasan dan pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
tentang Perubahan atas Perda No 4/2001 tentang Retribusi Pelayanan
Kesehatan.



 



Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di
DPRD Kota Cirebon telah menyepakati atas laporan hasil panitia khusus
dalam pembahasan Raperda No 4/2001 yang menyatakan tarif puskesmas di
Kota Cirebon harus naik hingga 100%.



 



Wali Kota
Cirebon Subardi mengungkapkan, kenaikan retribusi merupakan langkah
yang tidak populer, tapi hal itu tidak bisa dihindari. Sebab, objeknya
sangat berkaitan dengan komoditas barang dan jasa yang harganya
mengikuti fluktuasi pasar.



 



’’Kami menyadari
sepenuhnya segmen pelayanan kesehatan di puskesmas dan Dinas Kesehatan
(Dinkes) sebagian besar adalah warga masyarakat menengah ke bawah.
Karena itu, penentuan retribusi yang baru harus menjadi tolok ukur
perhitungan kemampuan masyarakat,’’ jelas Subardi.



 



Sementara
itu, Ketua Pansus Perubahan Perda Retribusi Pelayanan Kesehatan DPRD
Kota Cirebon Ali Rachman menegaskan, raperda tentang kenaikan tarif
retribusi puskesmas sudah melalui proses kajian dan konsultasi dengan
pemerintah pusat, dalam hal ini Depkes. (ant) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama