Iklan televisi sering sekali menayangkan spotnya memberitahukan bahwa kini Buku-Buku pelajaran untuk Kebutuhan siswa ditanggung pemerintah. Bebas di download dan siapun boleh menggandakan. Lagi pula, SDN dan SMPN dilarang menjual buku pelajaran.
Kalangan DPRD DKI Jakarta yang membidangi masalah pendidikan meminta agar tidak ada lagi jual beli buku di sekolah. Kita minta tidak ada lagi jual beli buku di sekolah. Biarlah orang tua murid membeli buku sendiri-sendiri, itu buku tambahan. Sedangkan buku-buku wajib kan sudah disiapkan Depdiknas, kata anggota DPRD DKI Jakarta yang membidangi pendidikan Habib Alaydrus, kemarin.
Menurut dia, segala kebijakan di sekolah, termasuk pengadaan buku harus mengacu kepada tata aturan yang ada, harus ada payung hukum sehingga bisa dipertanggungjawabkan.
Kalau tidak ada payung hukumnya, dikhawatirkan terjadi kesalahan yang buntutnya akan ada sanksi hukumnya, katanya.
Selain itu, ia mengingatkan ketika penerimaan siswa baru (PSB) sekolah hendaknya tidak melakukan jual beli seragam sekolah. Yang sering terjadi adanya keluhan dari orang tua biasanya karena terjadi praktek jual beli di sekolah. Ini harus dihentikan, biarlah orang tua murid membeli sendiri seragam sekolah ke pasar, ujarnya.
Sementara itu, Kasubdin Standarisasi dan Pengembangan Pendidikan Dinas Dikdas (Pendidikan Dasar) DKI Jakarta, Kamaluddin mengatakan mulai pelajaran baru 2008, tidak ada lagi sekolah yang menjual buku ke siswa dan tidak lagi setiap tahun harus ganti buku pelajaran.
Karena semua buku wajib itu sudah ditanggung BOS (biaya operasional sekolah), kata Kamaludin.
Menurut dia, semua judul buku pelajaran SDN dan SMPN sudah disediakan pemerintah. Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) sudah membeli 49 judul buku. Buku yang disediakan di SD mulai kelas satu sampai kelas enam dan SMP kelas satu sampai kelas tiga, ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya, buku tersebut dipinjamkan gratis kepada siswa dan tidak ada ditarik biaya untuk merawat buku. "Buku-buku pelajaran yang disediakan sekolah dipakai selama lima tahun dan tidak akan diganti," katanya.
Menurut dia, tidak hanya buku, sekolah juga dilarang menjual pakaian seragam kepada siswanya. Silakan orangtua dibebaskan membeli pakaian seragam di luar atau di pasar, katanya.
Terkait sekolah gratis, Kamaluddin mengakui, selama ini belum ada juknis (petunjuk teknis) komite sekolah (Komsek) sehingga kerap kali Komsek ini dijadikan alat pungutan oleh kepala sekolah.
Juli ini mudah-mudahan Juknis komite sudah jadi dan akan dikoordinasikan dengan Dinas Dikmenti karena juknis ini pun pada dasarnya sama untuk berlaku di SMA, katanya.
Menjawab pertanyaan soal kenyataan banyak kepala sekolah melakukan pungutan terutama di SDN dan SMPN percontohan, kata Kamaluddin sudah banyak kepala sekolah ditindak.
Puluhan kepala sekolah diproses di tim Binap (pembinaan aparatur) Dinas Dikdas, katanya.
Menurut dia, komite itu salah satu fungsinya adalah pengawasan yakni mengawasi keuangan BOS dan BOP (biaya operasional pendidikan). Sementara dana masyarakat yang dipungut sekolah diawasi oleh kepala sekolah.
Jadi kalau masih ada sekolah negeri memungut laporkan ke Kasi Dikdas di kecamatan, Sudin Dikdas atau Dinas Dikdas. Orangtua memang boleh menyumbang tapi insidentil, katanya. (kim)
Posting Komentar