Oleh: Redaksi
Spot iklan di televisi dan radio sering muncul yang memberitahukan bahwa pemerintah sudah membeli hak cipta buku-buku pelajaran untuk SLTP/Tsanawiyah SLTA/Aliyah. Buku-buku itu bisa di download (diunduh kaya ngunduh pelem tinggal di rog sajaEmbarassed ). Selanjutnya pihak sekolah atau pemerintah daerah bisa membantu penyebaran buku murah tersebut.




Ibu Ida, isteri orang Buntet yang tinggal di Jakarta mengeluhkan mahalnya buku pelajaran untuk dua anaknya di sekolah dasar. Kurang lebih 500 ribu harus dikeluarkan untuk membeli buku wajib. Parahnya, buku itu tidak bisa digunakan adiknya pada setelah kenaikan kelas, sebab setiap semester pun buku-buku itu harus diperbarui lagi. Bukan buku saja seragam juga wajib berganti-ganti setiap hari, dan SPP bulanan pun mengalir setiap bulan.




Harapan sejenis Ibu Ida banyak diderita oleh orangtua manapun, baik di kota maupun di daerah. Namun kini harapan itu bisa sedikit teratasi dengan adanya program buku murah dari pemerintah pusat.




Sebanyak 49 judul buku siap didownload dan pemerintah daerah atau sekolah bisa memanfaatkan fasilitas ini guna membantu anak-anak didikny. Namun meski demikian pemerintah masih memperbolehkan kepada IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia), untuk bebas menjual buku-bukunya ke sekolah meskipun tidak berstandar.
 



Buku Murah



Saat ini Depdiknas telah membagikan 49 judul buku yang telah dibeli hak ciptanya dalam bentuk cakram padat ke seluruh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Cakram padat tersebut terdiri dari buku teks pelajaran untuk tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama/Tsanawiyah, SMA/Aliyah, dan Sekolah Menengah Kejuruan.




Seluruh buku telah melalui proses penilaian oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan telah dinyatakan layak sebagai buku teks pelajaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No 12/ 2008.




Selain dinas pendidikan, katanya, Depdiknas juga memberikan kepada organisasi keagamaan dan lembaga pendidikan keagamaan seperti Ma'arif, Muhammadiyah, Katolik, dan Persatuan Gereja Indonesia juga mendapatkan salinan yang sama.




Bambang mengungkapkan, mahalnya harga buku selalu menjadi berita setiap tahun ajaran baru. "Sulitnya mengatur harga buku di pasaran membuat Depdiknas mencari cara baru selain memberi anggaran untuk bantuan operasional sekolah (BOS) buku," katanya.




Sekolah Swasta
Bagi sekolah swasta, apakah mereka bebas untuk menggandakan buku-buku pelajaran dari Diknas yang telah dibeli hak ciptanya itu atau bebas menjual kembali, menurut situs depdiknas, menteri pendidikan mengatakan denganjelas "siapa saja boleh menggandakan. "Baik itu sekolah negeri dan swasta. Siapa pun berhak menggandakannya dan tetap berpatokan pada HET (Harga Eceran Tertinggi)," katanya.




Harga yang ditetapkan pemerintah dalam penjualan buku-buku tersebut berkisar dari Rp. 4000 - 20.000,- lebih dari itu siapapun yang menjualnya dianggap penipuan dan berhadapan dengan hukum.  Mendiknas menegaskan, BSE merupakan kebijakan reformatif untuk mengatasi mahalnya buku cetak pelajaran. "Ini kan program untuk membantu siswa. Kalau di lapangan ternyata ada yang menjual melebihi HET, itu pelanggaran. Kepala Daerah bisa menindaknya," katanya.




Menteri Pendidikan meminta kepada pemerintah daerah untuk membantu menggandakan buku-buku pelajaran dan dibagikan di wialayahnya.  Hal itu terungkap dalam sosialisasi soal perbukuan kepada 500 pejabat dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia di Jakarta, Senin, Mendiknas meminta pemerintah daerah untuk menyebarluaskan dan memanfaatkan buku pelajaran digital.




Pemerintah daerah dapat memperbanyak buku yang telah dibeli hak ciptanya itu dengan mengunduh di http://bse.depdiknas.go.id, www.depdiknas.go.id, www.pusbuk. or.id, dan www.sibi.or.id,'' ujarnya.

Akhirnya, pemerintah melalui departemen pendidikan kini sudah berupaya bagaiaman agar sekolah bisa menjadi murah. Dengan adanya BOS, pembebasan SPP maka kini buku-buku pelajaran yang masih dianggap mahal kini sudah bisa dikurangi. Tinggal bagaimana kemauan masyarakat untuk menggunakan fasilitas ini atau tidak.

Juga kepada pemerintah daerah hendaknya pelaksanaan buku murah dari pusat ini sesegera mungkin diedarkan kepada sekolah-sekolah yang masih banyak pendudukan di bawah garis kemiskinan. Di samping itu, kepada dinas pendidikan daerah dan kota, tiak lagi membebani orang tua murid dengan pungutan semisal sergaram atau hal-hal lain yang bisa memberatkan orang tua murid. Kalau semua itu bisa dilaksanakan, berarti sekolah mahal tidak lagi lah yah!. (Zal/dari berbagai sumber)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama