KESAL bin mangkel, emosi meluap karena gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan Ketua Front Pembela
Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak hakim tunggal PN Jakarta
Selatan Hari Sasangka.
Dalam putusannya itu, menurut hakim, surat perintah penangkapan dan
penahanan yang dikeluarkan Polda Metro Jaya terhadap Habib sah secara
hukum. "Menolak permohonan praperadilan pemohon, bahwa surat perintah
penangkapan dengan SPK 7176/ Tahun 2008/ Ditreskrimum sah menurut
hukum," demikian putusan yang dibacakan Hari Sasangka di PN Jakarta
Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (24/6), seperti dikutip Antara.
Kotan saja penolakan hakim ini membawa kekecewaan dari pihak FPI dan emosi mereka tidak bisa dibendung. Emosi ratusan laskar
FPI pun meningkat dan menyulut aksi anarkis. Bahkan salah seorang
laskar melempar kursi ke meja hakim. Untungnya, hakim telah
meninggalkan tempatnya, sehingga tidak ada yang terluka.
Kekesalan ini juga dilampiaskan para laskar dengan mengumpat majelis
hakim dengan suara keras. "Hakim kafir, lihat saja nanti azab Allah",
"Hakim mendukung Yahudi," teriak laskar.
Untunya aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres jakarta Selatan
langsung berhasil mengamankan ruang sidang. Dan dengan serta merta, koordinator
Laskar FPI tampaknya terus mencoba menenangkan dan meminta massa tidak
terprovokasi. "Kita jangan terprovokasi!" perintahnya.
Akhirnya, laskar FPI yang masih marah ini pun mulai berangsur-angsur meninggalkan PN Jaksel sambil membaca shalawat. (ant/kurt)
Posting Komentar