HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASAIL
HAUL AL-MARHUMIN SESEPUH DAN WARGA PONDOK BUNTET PESANTREN CIREBON
Kamis Malam Jum’at 29 Jumadil Akhir 1437 H. | 07-April 2016 M.
MUSHOHIH :
1. KH. Hasanuddin Kriyani
2. KH. Mamad
3. KH. Amiruddin Abkari
4. KH. Ahmad Mursiddin
5. KH. Abdullah Salim
6. KH. Adib Rofiuddin
7. KH. Wawan Arwani
8. KH. Ali Maufur
9. KH. Thobroni Mura'ad
10. KH. A. Sauqi Mutta'ad

PERUMUS :
1. KH. Tubagus A.Rifqi
2. KH.Salman
3. K. Mutohar
4. Ustadz Sauqi
5. Ustadz Hamdi
6. Ustadz Zaim
MODERATOR :
Ustadz Zidni Ilman
MEMUTUSKAN

Deskripsi Masalah
1. Akhir-akhir ini marak terjadi kejahatan pemerkosaan. Hukuman para pelaku semuanya diserahkan kepada pihak kepolisian. Hukuman yang diberikan kepada pelaku adalah kurungan penjara minimal tiga hingga 15 tahun. Namun, hukuman tersebut menurut kementrian sosial dianggap kurang memberikan efek jera terhadap pelaku, sehingga kementrian sosial mewacanakan hukuman tambahan yaitu hukuman kebiri. Proses pengebirian sendiri bisa dengan cara memotong testis ( buah dzakar, pengeluaran kelenjar kelamin laki-laki yang mengandung spermatozoa (بيضين) atau memberikan zat kimia (melalui suntikan/obat) yang menyebabkan pelaku tidak bisa ereksi/intisyar dalam jangka waktu tertentu.
Kebiri atau kastrasi adalah tindakan bedah atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada kelamin jantan atau fungsi ovarium pada kelamin betina.
Pertanyaan :
a. Apa hukum kebiri menurut perspektif fiqih ?
Jawaban :
Haram jika proses pengkebirian tersebut dengan cara memotong testis dan bisa sampai menghilangkan fungsinya secara total karena :
1. termasuk bentuk mengubah ciptaan Allah.
2. Memutus keturunan yang diperintahkan.
3. Melukai yang sampai menyebabkan kematian.
4. Sebagai bentuk siksaan (sebagai pembalasan) : مثلة
Diperbolehkan jika proses pengkebirian dengan menggunakan zat kimia tersebut tidak sampai menghilangkan fungsinya secara total.
b. Apakah dibenarkan kebijakan mentri sosial menetapkan tambahan hukuman kebiri kepada pelaku ?
Jawaban :
Menurut perspektif fiqih wacana kebijakan mentri sosial menetapkan hukuman tambahan kebiri terhadap pelaku kejahatan Sexsual tidak dibenarkan.
REFERENSI :
1. Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 119
2. Fiqih Islami Wahbah Zuhaili hal. 201
3. Tafsir Munir Wahbah Zuhaili hal. 281
4. Turukul Hukmiyyah hal. 149
5.Tafsir Qurtubi hal.391
6. Tasriul Janani Islami hal. 687
7.Tuhfatul Khabib hal. 28
8. Majmu’ Sarakh Muhadzab hal. 241

Deskripsi Masalah
2. Dalam dunia kedokteran ada sebuah istilah yaitu inseminasi, inseminasi sendiri adalah teknik dalam dunia medis untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukan sperma laki-laki yang telah disiapkan ke dalam rahim menggunakan kateter. Hal ini bertujuan membantu sperma menuju telur yang telah matang (ovulasi) sehingga terjadi pembuahan. Inseminasi juga merupakan pembuahan yang alami, sperma yang diambil dari suami kemudian dibersihkan (preparasi) lalu dimasukkan ke rahim istri dan sperma berjalan sendiri menuju indung telur, pengeluaran sperma suami dilakukan dengan tanpa berhubungan badan. Dengan melakukan inseminasi kita bisa menentukan kelamin bayi.
Pertanyaan :
a. Apa hukum melakukan inseminasi menurut perspektif fiqih ?
Jawaban :
Hukum Inseminasi sesuai deskripsi diatas dan sesuai dengan pandangan kedokteran diperbolehkan.
b. Apa hukum menentukan kelamin bayi seperti yang ada dalam deskripsi ?
Jawaban :
Diperbolehkan karena termasuk salah satu bentuk ikhtiar pasangan suami istri selagi keduanya meyakini bahwa yang bisa menentukan jenis kelamin adalah Allah SWT.
REFERENSI
1. Bujairami Ala’khotib hal. 446
Qurrqtul U’yyun hal. 59
2. Fiqih Islami Wahbah Zuhaili hal. 559
3. Hasiyah qulyubi hal. 241
4. Tuhfatul Murid hal. 58
Panitia Haul Buntet Pesantren Cirebon 2016
waaah.. good info..
BalasHapusMuantap nambah ilmu
BalasHapusMuantap nambah ilmu
BalasHapusI Like It...
BalasHapusHukuman mati (yang menghilangkan nyawa) saja diperbolehkan, masak dikebiri tidak boleh.
BalasHapusmohon ditampilkan ta'birnya, agar yang membaca dapat ikut mengkaji hasilnya. syukron
Posting Komentar