Dalam rangka Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga Pondok Buntet Pesantren Cirebon 2018, Panitia Haul Buntet 2018 bersama Pengurus Cabang Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PC LBMNU) Kabupaten Cirebon menggelar Bahtsul Masail di Masjid Agung Buntet Pesantren Cirebon, Kamis (5/4) malam.

Sebelum gelaran bahtsul masail, KH Ahmad Syauqi Chowas, ketua PC LBMNU Kabupaten Cirebon, beserta jajarannya bakal dilantik di tempat yang sama.

Adapun beberapa permasalahan yang akan dibahas pada bahtsul masail Haul Buntet 2018 ini adalah sebagai berikut.

1. Bitcoin

Deskripsi Masalah

Sedikit mengulas mengenai sejarah bitcoin yang belakangan menjadi pro dan kontra di masyarakat. Bitcoin dibuat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto yang hingga saat ini masih misterius siapakah sebenarnya sosok di balik penemu bitcoin tersebut. Bitcoin merupakan mata uang virtual (virtual currency) yang digunakan sebagai alternatif dari sistem pembayaran. Bitcoin bisa didapat dengan cara jual beli atau "ditambang" untuk mendapatkan "cercahan" bitcoin. Bitcoin menggunakan kriptografi (angka-angka matematis/algoritma yang biasanya ada dikonputer dan sulit diduplikasikan) yang berfungsi sebagai keamanan dasar. Oleh karena itu bitcoin juga sering disebut termasuk ke dalam mata uang kripto (cripto currency). Rumusan angka-angka tersebutlah yang kemudian dipecahkan agar mendapatkan bitcoin yang disediakan. Pemecahan rumus-rumus tersebut dikenal dengan istilah "penambangan". Nama bitcoin juga dikaitkan dengan perangkat lunak yang bersumber terbuka (open source) yang dirancang dan juga menggunakan jaringan peer-to-peer (p2p) yang menghubungkan semuanya.

Masyarakat kebanyakan juga masih mempersamakan bitcoin dengan electronic money (e-money) yang pada kenyataannya sangat berbeda dari segi lembaga penerbit dan regulatornya. Bitcoin diterbitkan oleh komunitas yang disebut "miner" dan tidak ada regulator yang mengawasinya, sedangkan e-money diterbitkan oleh bank sentral. Dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir nilai bitcoin berfluktuasi sangat tinggi sehingga menimbulkan pertanyaan besar apakah telah terjadi efek gelembung (bubble effect) terhadap nilai bitcoin.

Belakangan, fungsi bitcoin sudah tidak sesuai dengan tujuan awal. Banyak masyarakat yang menginvestasikan uangnya dengan cara membeli bitcoin. Mereka memdapatkan keuntungan ketika nilai bitcoin tinggi, dan menukarnya menjadi mata uang konvensional. Perdebatan mengenai pengguanan bitcoin sebagai alternatif sistem pembaruan selain uang konvensional seperti tujuan awal diciptakannya ataukah digunakan sebagai investasi semakin menjadi pertanyaan besar di masyarakat.

NB: Keterangan lebih lanjut akan dipaparkan oleh narasumber saat acara berlangsung.

Pertanyaan:

a. Bagaimanakah hukum menggunakan bitcoin sebagai alternatif sistem pembayaran?
b. Bagaimana pandangan syara' terhadap investasi terhadap bitcoin?

2. Jual beli hak guna pakai

Deskripsi masalah

Marak terjadi di masyarakat, seseorang menyewa sebuah bangunan milik pemerintah atau perusahaan untuk dimanfaatkan. Kemudian, dengan alasan yang bermacam-macam, penyewa menjual hak guna pakai bangunan tersebut kepada orang lain dengan harga yang cukup tinggi.

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum menjual hak guna pakai bangunan seperti deskripsi tersebut?

3. Jual beli followers, like, dan jumlah tayangan di media sosial

Deskripsi masalah

Beberapa tahun belakangan ini, media sosial (seperti, youtube, Twitter, Facebook, dan Instagram) semakin ramai digunakan. Media sosial tersebut juga seringkali dimanfaatkan untuk promosi barang dagangan, baik di akun milik sendiri atau milik orang lain (endorse). Jika menggunakan akun orang lain, maka bisanya ada biaya promosi sesuai kesepakatan. Semakin banyak pengikut (followers), yang menyukai (likers), dan jumlah tayang sebuah akun youtube, Twitter, Facebook atau Instagram maka semakin banyak pula orang yang tertarik untuk mempromosikan barang dagangan di akun tersebut.

Tak ayal, kebutuhan seseorang terhadap banyaknya pengikut, jumlah penyuka, dan jumlah tayang, menjadi peluang bagi "penjual akun" untuk menjual akun, suka (like), dan jumlah tayang buatan (hasil manipulasi) untuk youtube, Twitter, Facebook atau Instagram dalam jumlah banyak. Akun suka (like), dan jumlah tayang yang di jual ada yang aktif ada yang pasif (palsu). Akun, suka (like), dan jumlah tayang yang dibeli secara otomatis akan masuk dan menambah jumlah followers, jumlah suka, dan jumlah tayang sebuah akun. Berita yang beredar, proses pemindahan akun tersebut tidak diketahui oleh pemilik akun asli dan dengan cara di hack.

NB: keterangan lebih lanjut akan dipaparkan oleh narasumber saat acara berlangsung

Pertanyaan :

a. Bagaimana hukum akad jual beli akun, like, dan jumlah tayang seperti di atas?
b. Jika sah, termasuk akad apa?

4. Parkir di mall

Deskripsi masalah

Seperti yang telah kita ketahui, mall-mall di Indonesia menyediakan lahan untuk tempat parkir mobil dan motor. Sistem pembayarannya biasanya perjam. Jam pertama Rp.2000 dan seterusnya Rp.1000. Meskipun keamanan selalu diperhatikan, mall-mall tersebut seringkali tidak bertanggungjawab atas kehilangan yang terjadi.

Pertanyaan:

a. Bagaimana hukum akad parkir dan pembayaran seperti di atas?
b. Jika sah, termasuk akad apa parkir tersebut?

5. Trasgender alami deskripsi masalah

Mawar (nama samaran) adalah seseorang yang terlahir sebagai sosok perempuan tulen (fisik dan mental). Setelah beranjak dewasa, tiba-tiba vaginanya berubah menjadi zakar dan payudaranya pun semakin mengempis. Namun, mental dan nalurinya tetap perempuan. Karena secara mental ia masih merasa sebagai perempuan, ia ingin kembali menjadi perempuan dengan jalan operasi.

Pertanyaan:

a. Secara hukum fikih, dia dihukumi laki-laki atau perempuan ketika berubah kelamin?
b. Bagaimana hukum operasi dengan alasan seperti dideskripsi?

6. Pengurusan jenazah muslim oleh non-muslim

Deskripsi masalah

Fulan adalah seorang anak yang terlahir dalam keluarga non-muslim (kristiani). Pada usia dewasa, ia mendapatkan hidayah untuk memeluk agama Islam. Hingga ia meninggal, ia tetap memeluk agama Islam. Ketika meninggal, orang tuanya memaksa untuk mengurusinya dengan menggunakan adat Kristen dalam hal memandikan, mengkafani, dan menguburnya.

Pertanyaan:

a. Apakah sudah mencukupi prosesi memandikan, mengafani, dan menguburkan dengan adat Kristen?
b. Bagaimana sikap kita sebagai muslim menyikapi kasus seperti di atas?


(Syakir NF)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama