Akhir-akhir ini, masyarakat dibuat geger dengan adanya mata uang
virtual, khususnya Bitcoin. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak
mereka. Bagaimana hukum penggunaan barang tersebut sebagai alat transaksi?
Bahtsul Masail dalam rangka Haul Almarhumin Sesepuh dan Warga
Pondok Buntet Pesantren 2018 yang digelar di Masjid Agung Pondok Buntet
Pesantren, Kamis (5/4) malam, memutuskan hukum penggunaan Bitcoin sebagai alat
tukar adalah haram.
Meskipun di kalangan para mubahitsin, peserta bahtsul
masail, terjadi silang pendapat. Dewan pentashih menetapkannya sebagai sesuatu
yang haram dilakukan. Hal ini setidaknya didasarkan pada tiga alasan.
Pertama, mengacu kepada beberapa undang-undang negara Republik
Indonesia, salah satunya adalah UU No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kedua, penggunaan Bitcoin berpotensi menyebabkan kerugian sebagai
akibat dari fluktuasi yang sangat ekstrim. Ketiga, Bitcoin juga sangat rentan menjadi
sebab terjadinya penipuan.
Ada beberapa kitab yang dijadikan rujukan dalam pengambilan
keputusan ini, yakni Hasyiyah asy-Syarwani, Nihayatul Mathlab, Al- Mawsu’ah
Al-Fiqhiyyah, Az-Zawajir dan lain sebagainya.
Syakir NF
Kekinian yg dibahas. Mantabs ...!
BalasHapusPosting Komentar