Fatwa
MUI dan keputusan BAKORPAKEM soal Ahmadiyah dan menunggu terbitnya SKB
3 Mentri hari ini, sempat membuat suasana di Cirebon memanas. Pasalnya,
pada hari-hari sebelumnya, yakni pada tanggal 20 April 2008, sebagian
ulama-ulama pesantren Cirebon melakukan jumpa pers di Pesantren Kempek
untuk meminta masyarakat tidak berbuat anarkis.
Bahkan dalam jumpa persnya itu, para Kyai Pesantren di Cirebon juga menyoal keputusan pemerintah yang membubarkan Ahmadiyah. "Yang
dikhawatirkan justru akan menimbulkan ketegangan ditengah masyarakat
dan seolah-olah telah memberi lampu hijau untuk berbuat seenaknya" demikian kata seorang pengasuh pondok pesantren Babakan Ciwaringin.
Jumpa pers para Kyai pesantren justru menuai tanggapan yang lain,
terutama dari kelompok-kelompok Islam yang beraliran keras. Mereka
menganggap bahwa para Kyai telah mengharamkan setiap orang untuk
menyatakan sesat aliran Ahmadiyah. anggapan ini ditindak lanjuti oleh
kelompok-kelompok Islam fundamentalis seperti FUI, MMI dan FPI dengan
menggerebeg rumah Kyai. Mereka menuntut pertanggung jawaban atas
penyataan para Kyai di media massa.
Pada hari yang sama,
kaum muda NU juga melakukan musyawarah di Pondok Pesantren Babakan.
Dalaam musyawarah itu, kaum muda NU juga memyesalkan pembubaran
Ahmadiyah. "Negara tidak mampu melindungi hak kebebasan beragama bagi warganya" kata seorang anggota Musyawarah.
Hingga informasi ini ditulis, kondisi di Cirebon masih tampak tegang.
Ratusan santri menunggui rumah-rumah Kyai. begitu pula kaum muda NU, GP
Ansor, Pagar Nusa, PMII dan para pemuda desa juga turut bergabung.
Mereka menjaga rumah-rumah Kyai yang di indikasikan akan diserang
kelompok-kelompok Islam garis keras.
Mendudukan Persoalan Dengan Benar
Terkait dengan fenomena sesat menyesatkan ini, ada pertanyaan menarik,
kenapa umat beragama membutuhkan negara? Pertanyaan ini banyak
dijawab oleh para ulama abad pertengahan hijriyah seperti Al Ghozali,
Syafi'i dan lain-lain. Dalam kitab Ahkamu Assulthaniyyah, Al mawardi
menjelaskan arti penting kehadiran negara. Salah satunya adalah dapat
melindungi ummat untuk melakukan Ibadah dan mendekatkan diri pada Allah.
Bagi Almawardi fungsi negara dapat melindungi warganya untuk
beraktifitas berdasarkan keyakinan yang dianut. Semangat ini juga
sebenarnya telah tertuang dalam undang-undang negara kita republik
Indonesia. Indonesia yang mempunyai beragam agama menjamin kebebsan
bagi para pemeluk agama untuk menjalankan aktivitas keberagamaannya
sesuai dengan keyakinan masing masing.
Tetapi hal ini tidak
berlaku bagi Ahmadiyah. Negara tidak melindungi hak kebebasan beragama
mereka. Ahmadiyah di Indonesia kini nyawanya dicabut melaui fatwa MUI
dan keputusan BAKORPAKEM. Mereka didiskreditkan, disakiti, dan dirusak
tempat taqarrub mereka kepada Allah. Iya atau tidak, kita pun tentunya
mengamini anggapan bahwa negara kita sudah tidak lagi menjamin
kebebasan umat beragama untuk menjalankan ibadahnya.
Padahal, jika kita mau jujur, justru Ahmadiyahlah yang peduli soal
kemiskinan, pendidikan dan kesehatan. Mereka punya media informasi yang
setiap hari memberitakan keramahan Indonesia di mata internasional.
Apakah dengan membubarkannya kita harus mewujudkan rasa terima kasih
kepada Ahmadiyah? Atau membiarkan gerak bebas “polisi agama” memfonis “sesat”
pada setiap aliran keagamaan di Indonesia? Inikah model penghargaan
kita kepada ahmadiyah. Lalu siapa yang akan menyusul Ahmadiyah?
Orang-orang yang melakukan Tahlil? Ziarah? wallahu ‘alam Bissawab.[] Baca Pernyataan Sikap Kaum Muda NU.
Sumber: Fahmina.org
Posting Komentar