Majelis Ulama Indonesia
(MUI) perlu disadarkan kembali karena telah mengeluarkan fatwa mengenai
Ahmadiyah yang dinilai sesat dan haram ajarannya.


Dosen
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Dr Hamim
Ilyas mengatakan bahwa langkah MUI dengan fatwa tersebut bertentangan
dengan konstitusi/UU dan HAM yang menjamin adanya kebebasan beragama
dan memeluk kepercayaan.

"Jelas mereka harus disadarkan
kembali. Sebab fatwa mereka mengenai Ahmadiyah bertentangan dengan UUD
1945 dan UU HAM," kata Hamim dalam diskusi mengenai Ahmadiyah di Pusat
Studi Keamanan dan Perdamaian (PSKP) UGM, Kamis (24/4/2008).

"Menurut
Hamim Ilyas, selain disadarkan MUI memang perlu "didemo" karena menolak
pluralisme dalam beragama dan berkeyakinan. Apalagi selama ini kegiatan
mereka dibiayai oleh APBN/APBD. Dimana pembayar pajak dari APBN/D
tersebut salah satunya berasal dari warga Ahmadiyah juga.

 "Kalau
mau menyesatkan jangan pakai APBN atau APBD dong. Yang bayar pajak ke
APBN/D itu juga ada dari warga Ahmadiyah, sekuler, liberal dan warga
umumnya juga. Wajar kalau yang ngomong dari Muhammadiyah atau NU karena
orang Ahmadiyah tak bayar pajak ke mereka to,' tegasnya.

Di sisi
lain Hamim juga mengeluarkan hasil penelitian dari UIN Suka beberapa
waktu lalu yang menegaskan bahwa fatwa-fatwa yang dikeluarkan MUI
selama ini telah menyebabkan deintelektualitas kaum muslim/islam. Fatwa MUI juga dinilai melakukan pembenaran bukan secara Qurani namun lebih secara teologis. (Okezone)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama