Keputusan pemerintah tentang aliran Ahmadiyah harus
bijaksana dan jangan menimbulkan anarkisme di antara umat beragama,
kata Rektor Universitas Muhammadiyah Magelang, Achmad.
"Jadi teman-teman, bapak-bapak (pemerintah,red) yang memutuskan masalah
ini `monggo` dipertimbangkan, apakah itu bisa berdampak ke sana atau
tidak (anarkisme,red), itu harus dicermati," katanya di Magelang, Kamis.
Menurut dia, kehidupan beragam di Indonesia jangan sampai semakin
tercabik-cabik jika perbedaan yang ada diangkat menjadi pendorong
tindakan anarkis.
Keputusan soal Ahmadiyah, katanya, harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau misalnya ditetapkan, karena kita negara hukum dan hukum
menetapkan begitu, dan itu memang mempunyai ketetapan hukum, sekarang
yang harus dicermati bagaimana supaya anarkis, tindakan kekerasan,
menghakimi sendiri semacam itu tidak terjadi, ini harus
dipertanggungjawabkan, kalau semacam itu terjadi kita rugi semuanya,"
katanya.
Pemerintah pada Rabu (23/4) memutuskan menunda pembahasan rancangan
surat keputusan bersama Menteri Agama, Mendagri, dan Jaksa Agung
tentang keberadaan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Pada 16 April 2008
Bakor Pakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat)
menilai Ahmadiyah telah menyimpang dari ajaran pokok Islam.
Achmadi berpendapat perlunya pemerintah mengambil keputusan terbaik
soal Ahmadiyah untuk kepentingan kesatuan dan kebersamaan umat beragama
terutama umat Islam.
"Kalau sampai umat Islam tercerai berai karena itu, `eman` (sayang,red)," katanya.
Menurut dia, Ahmadiyah sudah ada di Indonesia sejak awal kemerdekaan
dan waktu itu sudah mendapat pengesahan keberadaannya di Indonesia.
"Berjalan cukup lama dan sebagaimana saya ketahui, di sana ada dua
yaitu Kodian dan Lahore. Lahore itu barangkali tidak terlalu jauh
dengan yang kita lakukan selama ini, sama saja, Alqurannya, sahadatnya
ya itu, tidak ada tambahan, Mirza itu hanya sekadar mujadid, adapun
dalam kelompok Ahmadiyah ada dua versi yang satu mengatakan bahwa Mirza
juga mendapatkan wahyu, mungkin perlu kita cermati, apa yang
dimaksudkan wahyu yang diberikan kepada Mirza, apakah sama dengan wahyu
yang diterima oleh nabi-nabi terdahulu, itu yang harus
dipermasalahkan," katanya.
Ia mengatakan, aktivitas Ahmadiyah sebagai organisasi kemungkinan bisa dihentikan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tetapi, katanya, kegiatan ibadah, ritual dan aktivitas mereka tidak bisa dilarang.
"Itu hak mereka, misalnya orang Islam tidak salat tidak apa-apa, kita
mau menindak apa mereka. Jadi secara organisasi `monggo` kalau
pemerintah mempunyai kebijakan dan mungkin pertimbangan tertentu,
pertimbangan politis, sosiologis, kultural, silakan itu, tetapi jangan
sampai dampak yang tidak kita inginkan (anarkisme,red) terjadi,"
katanya.(antara/kurt)
Posting Komentar