Pengadilan Tinggi Malaysia digugat oleh Gereja Katolik terkait masalah undang-undang larangan menggunakan perkataan "ALLAH" dalam penerbiatan mingguan Herald - Tehe Catholic Weekly., Senin kemarin.
Hakim Mahkamah Tinggi Malaysia Lau Bee Lan juga membenarkan Gereja
Katolik meminta peninjauan ulang atas undang-undang atau keputusan
kerajaan Malaysia yang melarang penggunaan perkataan "Allah" dalam
penerbitan tersebut, demikian harian Utusan Malaysia, Selasa, seperti dikutip Antara News.
Keputusan pengadilan itu membenarkan mingguan Herald - The Catholic
Weekly menggunakan kata "Allah" dalam penerbitannya karena kata "Allah"
tidak eksklusif untuk agama Islam saja.
Dengan keputusan itu, pengacara gereja Katolik Porres Royan mengatakan
akan mengajukan gugatan banding atas undang-undang kerajaan Malaysia
yang melarang penggunaan kata "Allah" dalam waktu dua minggu ini. (ant/kurt)
Posting Komentar