RusdihardjoSatu lagi pejabat negara divonis penjara terkait tindakan korupsi. Adalah Rusdihardjo, mantan Duta Besar Indonesia untuk Malaysia hari ini Rabu, 11/6 dijatuhi hukuman penjara 2 tahun atas tuduhan tindak pidana korupsi.



Seperti diberitakan di berbagai media, Kompas misalnya, Rusdihardjo  bersama mantan Kepala Bidang Imigrasi KBRI untuk
Malaysia juga ikut divonis selama  4 tahun penjara. Keduanya dinilai sah dan meyakinkan
telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan subsider Pasal
3 jo Pasal 55 ayat (1) 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.






Adapun kutipan dakwaan kepada kedua orang ini, Rusdi dan
Arihken itu didakwa telah melakukan dugaan korupsi biaya pengurusan dokumen
keimigrasian. Tulis Kompas.






"Menyatakan terdakwa 1 dan terdakwa 2 terbukti secara sah
dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan
berlanjut. Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1
(Rusdihardjo) 2 tahun penjara, denda 100 juta subsider 6 bulan penjara.
Terdakwa 2 (Arihken Tarigan) dijatuhkan pidana 4 tahun penjara, denda
200 juta rupiah subsider 3 bulan penjara," demikian kutipan dakwaan
tersebut.






Selain dijatuhi vonis penjara, keduanya juga diwajibkan
membayar uang pengganti. Rusdihardjo diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar 313.700 ringgit Malaysia, atau setara dengan Rp 815.620.000.
Arihken diharuskan membayar 2.675.328,8 ringgit Malaysia (ekuivalen
dengan Rp 6,955 miliar).






Hal-hal yang memberatkan, menurut hakim,
adalah seharusnya mereka menjaga citra bangsa di negara lain. Hal-hal
yang meringankan adalah telah memperjuangkan nasib TKI di Malaysia.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Rusdi 2,5 tahun, sementara
Arihken 3 tahun penjara. Atas putusan ini, Rusdihardjo menyatakan
pikir-pikir, dan  Arihken langsung mengajukan banding.









Menangis



Dalam berita selanjutnya, dikabarkan Rusdihardjo menangis setelah mengetahui kalau dirinya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.






Dengan suara bergetar, ia mengatakan, "Saya sudah pensiun, sudah
tenang, sudah enak-enak, diminta pergi ke sana (Malaysia) untuk
menolong rakyat kita. Banyak yang mengatakan tidak usah, persoalan di
sana sangat berat. Tapi karena kecintaan saya pada rakyat, saya
berangkat," katanya usai sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan
Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/6).






"Dalam kasus ini, secara jujur saya kecewa.
Namun, saya tetap mengharapkan agar junior-junior saya, apakah
kepolisian, angkatan lain, entah Pegawai Negeri, entah di Deplu untuk
tidak patah semangat dalam melindungi rakyat," ujarnya.






Ia juga
menuturkan, banyak fakta-fakta di persidangan yang tidak dijadikan
pertimbangan oleh majelis hakim. Atas putusan hakim, Rusdi menyatakan
pikir-pikir. (Zal)



Post a Comment

Lebih baru Lebih lama