Sumber: Kabarmakkah.com

Oleh:
Muhammad Hamdi Turmudzi Noor

Tebak-tebakan adalah permainan tanya-jawab yang terkesan “menipu” di dalam pertanyaannya. Tebak-tebakan sudah lazim di masyarakat. Biasanya seputar hal-hal yang umum. Namun tebak-tebakan tidak hanya tentang masalah-masalah umum atau yang berada di sekitar kita. Tebak-tebakan juga bisa untuk masalah-masalah fiqih. Berikut ni sebagian dari tebak-tebakan fiqih.

S = Soal
J = Jawab
S   : Sudah diketahui bahwa ma’mum wajib berdiri di belakang imam. Namun ada shalat yang ma’mum dan imamnya berdiri saling berhadapan tetapi sah. Shalat apakah itu?
J   : Shalat yang diadakan di Masjidil Haram. Imamnya berdiri di satu sisi di depan Ka’bah, sementara ma’mum berdiri di sisi lainnya yang berlawanan, sehingga keduanya saling berhadapan.#

S   : Ada tiga hari berturut-turut di mana hari pertama wajib berpuasa, hari kedua haram berpuasa dan hari ketiga sunnah berpuasa. Kapankah itu?
J   : Hari pertama adalah hari terakhir bulan Ramadhan. Hari kedua adalah hari Idul Fitri. Dan hari ketiga adalah tanggal 2 Syawal.#

S   : Shalat apa yang dalam satu kali shalat ada empat kali duduk tasyahhud?
J   : Shalatnya ma’mum dalam shalat Maghrib yang datang terlambat lalu ia takbiratul ihram dan mengikuti imamnya setelah ruku’ rakaat kedua. Imamnya duduk tasyahhud awal di rakaat kedua, si ma’mum pun ikut duduk tasyahhud. Lalu imamnya berdiri untuk rakaat ketiga, ia pun ikut berdiri. Rakaat ini bagi si ma’mum adalah rakaat yang pertama. Kemudian imamnya duduk tasyahhud akhir, ma’mum pun mengikuti. Di sini ma’mum sudah dua kali duduk tasyahhud. Lalu ketika imamnya salam, maka ma’mum berdiri menambah kekurangan rakaatnya. Karena ia baru mendapat satu rakaat, maka ia harus menambah dua rakaat lagi, yaitu rakaat kedua di dalamnya ada tasyahhud awal, dan rakaat ketiga ada tasyahhud akhir. Maka jadilah ma’mum melakukan empat kali duduk tasyahhud.#

S   : Kita tahu bahwa jika ada seseorang menghibahkan (memberikan) sesuatu kepada orang lain, maka orang tersebut boleh memilih antara menerimanya atau menolaknya. Tetapi ada kondisi di mana hibah wajib diterima. Kondisi apakah itu?
J   : Kondisi jika seseorang tidak memiliki air, sementara waktu shalat hampir selesai dan ia dalam keadaan berhadas. Lalu ada orang datang membawa seember air untuk dihibahkan kepadanya. Maka ia wajib menerima hibah air itu untuk berwudhu.#

S   : Apakah sesuatu yang suci yang boleh dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan, tetapi tidak boleh dijual?
J   : Bagian dari hewan qurban seperti daging dan kulit.#

S   : Shalat fardhu yang sirr (bacaan pelan) yang sebelumnya ada empat shalat jahr (bacaan keras). Shalat apakah itu?
J   : Shalat Ashar di hari Jum’at. Sebelumnya ada Shalat Jum’at, Shalat Shubuh, Shalat ‘Isya’, dan Shalat Maghrib yang semuanya jahr.#

S   : Shalat fardhu apa yang apabila sudah terlewat maka tidak boleh diqadha, bahkan tidak sah?
J   : Shalat Jum’at. Apabila ada seseorang yang datang ke masjid namun shalat Jum’at sudah selesai, maka ia menggantinya dengan shalat Zhuhur.#

S   : Ibadah apa yang apabila sedang dilakukan oleh satu orang, maka orang lain di seluruh muka bumi tidak bisa melakukannya?
J   : Mencium Hajar Aswad. Karena ukuran lubang Hajar Aswad hanya memungkinkan untuk satu orang saja.#

S   : Ada seseorang niat salah satu shalat fardhu, namun shalat yang dilakukannya berbeda dengan niatnya. Tetapi shalatnya sah. Dalam keadaan apakah itu?
J   : Yaitu ma’mum Shalat Jum’at yang mendapati imam setelah ruku’ raka’at kedua. Ia harus bertakbir sambil niat Shalat Jum’at lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imamnya salam, maka ia harus berdiri menambah raka’atnya sampai 4 raka’at. Karena di antara sahnya Shalat Jum’at adalah berjama’ah minimal 1 raka’at. Sedangkan ma’mum ini tidak mendapati 1 raka’at pun. Sehingga shalatnya menjadi Zhuhur.#

S   : Ada seorang suami yang tengah makan bersama isterinya. Ketika isterinya menaruh satu suapan ke dalam mulut, suaminya berkata: “Jika kau menelan satu suapan itu, maka kau tertalak. Jika kau membiarkannya di dalam mulutmu maka kau tertalak. Jika kau memuntahkannya, maka kau juga tertalak”. Bagaimana caranya agar isteri itu selamat dari talak?
J   : Ia harus menelan setengah suapannya tersebut dan memuntahkan setengah sisanya.#

S   : Ada 3 orang laki-laki. Orang pertama berkata: “Shalat fardhu sehari-semalam 17 raka’at”. Orang kedua berkata: “Shalat fardhu sehari-semalam 15 raka’at”. orang ketiga berkata: “Shalat fardhu sehari-semalam 11 raka’at”. Ketiganya bisa dibenarkan. Bagaimana maksudnya?
J   : Maksud ucapan orang pertama adalah shalatnya orang yang mukim (tidak bepergian) pada hari selain Jum’at. Maksud ucapan orang kedua adalah shalatnya orang yang mukim pada hari Jum’at. Maksud ucapan orang ketiga adalah shalatnya musafir yang meng-qashar semua shalat 4 raka’at.#

Wallahu A’lam.

Sumber  :         Ad-Durar al-Bahiyyah fi al-Alghaz al-Fiqhiyyah, karya DR. Muhammad bin Abdurrahman Al-‘Uraifi, terbitan Maktbah al-Ma’arif, Riyadh, tahun 2002.
Catatan  :         Kitab ini bermazhab Hanbali. Bagi Anda yang bermazhab Syafiʻi yang ingin mengutip isi dari kitab ini, harus benar-benar memahami masalah-masalah yang menjadi kesepekatan dan yang menjadi perbedan pendapat.


*Warga Buntet Pesantren yang tinggal di Jakarta

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama