Sumber: Kabarmakkah.com |
Oleh:
Muhammad Hamdi Turmudzi Noor
Tebak-tebakan adalah permainan
tanya-jawab yang terkesan “menipu” di dalam pertanyaannya. Tebak-tebakan sudah
lazim di masyarakat. Biasanya seputar hal-hal yang umum. Namun tebak-tebakan tidak
hanya tentang masalah-masalah umum atau yang berada di sekitar kita.
Tebak-tebakan juga bisa untuk masalah-masalah fiqih. Berikut ni sebagian dari
tebak-tebakan fiqih.
S = Soal
J = Jawab
S : Sudah diketahui bahwa ma’mum wajib berdiri
di belakang imam. Namun ada shalat yang ma’mum dan imamnya berdiri saling
berhadapan tetapi sah. Shalat apakah itu?
J : Shalat
yang diadakan di Masjidil Haram. Imamnya berdiri di satu sisi di depan Ka’bah,
sementara ma’mum berdiri di sisi lainnya yang berlawanan, sehingga keduanya
saling berhadapan.#
S : Ada
tiga hari berturut-turut di mana hari pertama wajib berpuasa, hari kedua haram
berpuasa dan hari ketiga sunnah berpuasa. Kapankah itu?
J : Hari pertama adalah hari terakhir bulan
Ramadhan. Hari kedua adalah hari Idul Fitri. Dan hari ketiga adalah tanggal 2
Syawal.#
S : Shalat apa yang dalam satu kali shalat ada
empat kali duduk tasyahhud?
J : Shalatnya
ma’mum dalam shalat Maghrib yang datang terlambat lalu ia takbiratul ihram dan
mengikuti imamnya setelah ruku’ rakaat kedua. Imamnya duduk tasyahhud awal di
rakaat kedua, si ma’mum pun ikut duduk tasyahhud. Lalu imamnya berdiri untuk
rakaat ketiga, ia pun ikut berdiri. Rakaat ini bagi si ma’mum adalah rakaat yang
pertama. Kemudian imamnya duduk tasyahhud akhir, ma’mum pun mengikuti. Di sini
ma’mum sudah dua kali duduk tasyahhud. Lalu ketika imamnya salam, maka ma’mum
berdiri menambah kekurangan rakaatnya. Karena ia baru mendapat satu rakaat,
maka ia harus menambah dua rakaat lagi, yaitu rakaat kedua di dalamnya ada
tasyahhud awal, dan rakaat ketiga ada tasyahhud akhir. Maka jadilah ma’mum melakukan
empat kali duduk tasyahhud.#
S : Kita
tahu bahwa jika ada seseorang menghibahkan (memberikan) sesuatu kepada orang
lain, maka orang tersebut boleh memilih antara menerimanya atau menolaknya.
Tetapi ada kondisi di mana hibah wajib diterima. Kondisi apakah itu?
J : Kondisi jika seseorang tidak memiliki air,
sementara waktu shalat hampir selesai dan ia dalam keadaan berhadas. Lalu ada
orang datang membawa seember air untuk dihibahkan kepadanya. Maka ia wajib
menerima hibah air itu untuk berwudhu.#
S : Apakah sesuatu yang suci yang boleh
dimakan, dihadiahkan dan disedekahkan, tetapi tidak boleh dijual?
J : Bagian dari hewan qurban seperti daging dan
kulit.#
S : Shalat
fardhu yang sirr (bacaan pelan) yang sebelumnya ada empat shalat jahr
(bacaan keras). Shalat apakah itu?
J : Shalat
Ashar di hari Jum’at. Sebelumnya ada Shalat Jum’at, Shalat Shubuh, Shalat
‘Isya’, dan Shalat Maghrib yang semuanya jahr.#
S : Shalat fardhu apa yang apabila sudah
terlewat maka tidak boleh diqadha, bahkan tidak sah?
J : Shalat Jum’at. Apabila ada seseorang yang
datang ke masjid namun shalat Jum’at sudah selesai, maka ia menggantinya dengan
shalat Zhuhur.#
S : Ibadah apa yang apabila sedang dilakukan
oleh satu orang, maka orang lain di seluruh muka bumi tidak bisa melakukannya?
J : Mencium Hajar Aswad. Karena ukuran lubang
Hajar Aswad hanya memungkinkan untuk satu orang saja.#
S : Ada seseorang niat salah satu shalat
fardhu, namun shalat yang dilakukannya berbeda dengan niatnya. Tetapi shalatnya
sah. Dalam keadaan apakah itu?
J : Yaitu ma’mum Shalat Jum’at yang mendapati
imam setelah ruku’ raka’at kedua. Ia harus bertakbir sambil niat Shalat Jum’at
lalu mengikuti gerakan imam. Apabila imamnya salam, maka ia harus berdiri menambah
raka’atnya sampai 4 raka’at. Karena di antara sahnya Shalat Jum’at adalah
berjama’ah minimal 1 raka’at. Sedangkan ma’mum ini tidak mendapati 1 raka’at
pun. Sehingga shalatnya menjadi Zhuhur.#
S : Ada seorang suami yang tengah makan bersama
isterinya. Ketika isterinya menaruh satu suapan ke dalam mulut, suaminya
berkata: “Jika kau menelan satu suapan itu, maka kau tertalak. Jika kau
membiarkannya di dalam mulutmu maka kau tertalak. Jika kau memuntahkannya, maka
kau juga tertalak”. Bagaimana caranya agar isteri itu selamat dari talak?
J : Ia harus menelan setengah suapannya
tersebut dan memuntahkan setengah sisanya.#
S : Ada 3 orang laki-laki. Orang pertama berkata:
“Shalat fardhu sehari-semalam 17 raka’at”. Orang kedua berkata: “Shalat fardhu
sehari-semalam 15 raka’at”. orang ketiga berkata: “Shalat fardhu sehari-semalam
11 raka’at”. Ketiganya bisa dibenarkan. Bagaimana maksudnya?
J : Maksud ucapan orang pertama adalah
shalatnya orang yang mukim (tidak bepergian) pada hari selain Jum’at. Maksud
ucapan orang kedua adalah shalatnya orang yang mukim pada hari Jum’at. Maksud
ucapan orang ketiga adalah shalatnya musafir yang meng-qashar semua shalat 4
raka’at.#
Wallahu A’lam.
Sumber : Ad-Durar
al-Bahiyyah fi al-Alghaz al-Fiqhiyyah, karya DR. Muhammad bin Abdurrahman
Al-‘Uraifi, terbitan Maktbah al-Ma’arif, Riyadh, tahun 2002.
Catatan : Kitab
ini bermazhab Hanbali. Bagi Anda yang bermazhab Syafiʻi yang ingin mengutip isi
dari kitab ini, harus benar-benar memahami masalah-masalah yang menjadi
kesepekatan dan yang menjadi perbedan pendapat.
*Warga Buntet Pesantren yang tinggal di Jakarta
Posting Komentar