Sumber: nu.or.id


Puasa Ramadhan merupakan keharusan bagi segenap Muslim yang sudah terkena hukum taklif, yakni mereka yang sudah baligh dan masih sehat akalnya.

Namun demikian, ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Artinya, mereka boleh memilih antara melanjutkan puasa atau tidak. Adapun enam orang itu adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nawawi bin Umar al-Bantani dalam kitabnya Syarh Kasyifatu al-Saja ‘ala Safinati al-Naja.

اِذًا مَا صُمْتَ فِيْ رَمَضَانَ صُمْهُ * سِوَى سِتٍّ وَ فِيْهِنَّ الْقَضَاءُ
فَسِيْنٌ ثُمَّ مِيْمٌ ثُمَّ شِيْنٌ * وَ حَاءٌ ثُمَّ عَيْنٌ ثُمَّ رَاءُ

Idza ma shumta fi ramadhana shumhu * siwa sittin wa fihinna al-qadlau
Fasinun tsumma mimun tsumma syinu * wa haun tsumma ‘ainun tsumma ra’u

Jika di bulan Ramadhan, bepuasalah kamu * kecuali enam orang (boleh tidak berpuasa) tetapi wajib mengqadlanya
Yakni musafir, orang sakit, orang tua * orang hamil, orang sangat kehausan, dan orang menyusui
Musafir ini tentu harus dengan tujuan yang diperbolehkan. Jika orang tersebut berniat jahat, seperti akan melukai seseorang, hal ini tidak diperkenankan untuk berbuka.

Salah satu tujuan ditegakkannya syariat itu adalah menjaga diri, hifdz al-nafs. Hal ini berarti jika puasa dikhawatirkan membuat seorang yang sakit akan terus melemah, maka baginya boleh berpuasa di waktu saat ia sehat kelak.

Bagi orang tua (manula) yang sudah sangat sepuh tentu kekuatan fisiknya semakin berkurang. Hal ini bisa dijadikan dasar alasan untuk tidak berpuasa. Namun demikian, orang ini wajib menggantinya dengan membayar fidyah sejumlah puasa yang tak sempat ia laksanakan itu.

Adapun bagi orang hamil, ia tidak wajib berpuasa tetapi wajib qadla. Jika alasan tidak berpuasanya karena demi menjaga buah hati dalam kandungannya (orang lain), maka ia juga wajib membayar fidyah. Namun jika kekhawatiran itu justru timbul karena kesehatan dirinya, maka ia hanya wajib mengqadla saja tanpa harus membayar fidyah.

Tidak semua orang kehausan dapat keringanan untuk tidak berpuasa di waktunya. Batasan kehausan itu saat leher terasa sangat berat menanggung keringnya, menurut Imam Al-Ziyadi.  Sementara Imam Romli berpandangan bahwa batasan kehausan itu saat diperbolehkannya tayammum. Selain kehausan, hal senada juga kelaparan.

Meskipun susunya buat jualan, donor, ataupun bagi selain manusia, orang menyusui tetap diperbolehkan untuk menunda puasanya. Tetapi hal ini selain qadla menjadi kewajibannya di waktu yang lain, ia juga mesti membayar fidyah karena ketidakpuasaannya itu sebab orang lain, bukan diri sendiri.

Berbeda dengan enam orang di atas, dua orang lain wajib untuk tidak berpuasa, yakni orang haid dan nifas. Jika sebelumnya tengah menjalani puasa, maka otomatis dia wajib membatalkannya. Sebab, puasa bagi kedua orang ini hukumnya haram.

Sementara itu, orang gila, tidak sehat akal pikirannya, juga tidak mendapat kewajiban berpuasa. Mereka yang tak waras itu juga tidak wajib mengqadla seluruh puasanya. Pun dengan fidyahnya.

(Syakir NF)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama