Sumber: nu.or.id |
Puasa Ramadhan merupakan keharusan bagi segenap Muslim yang sudah
terkena hukum taklif, yakni mereka yang sudah baligh dan masih sehat akalnya.
Namun demikian, ada enam orang yang diperbolehkan untuk tidak
berpuasa. Artinya, mereka boleh memilih antara melanjutkan puasa atau tidak. Adapun
enam orang itu adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Muhammad Nawawi
bin Umar al-Bantani dalam kitabnya Syarh Kasyifatu al-Saja ‘ala
Safinati al-Naja.
اِذًا مَا صُمْتَ فِيْ رَمَضَانَ صُمْهُ * سِوَى سِتٍّ وَ فِيْهِنَّ
الْقَضَاءُ
فَسِيْنٌ ثُمَّ مِيْمٌ ثُمَّ شِيْنٌ * وَ حَاءٌ ثُمَّ عَيْنٌ ثُمَّ رَاءُ
Idza
ma shumta fi ramadhana shumhu * siwa sittin wa fihinna al-qadlau
Fasinun
tsumma mimun tsumma syinu * wa haun tsumma ‘ainun tsumma ra’u
Jika
di bulan Ramadhan, bepuasalah kamu * kecuali enam orang (boleh tidak berpuasa)
tetapi wajib mengqadlanya
Yakni
musafir, orang sakit, orang tua * orang hamil, orang sangat kehausan, dan orang
menyusui
Musafir ini tentu harus dengan tujuan yang diperbolehkan. Jika orang
tersebut berniat jahat, seperti akan melukai seseorang, hal ini tidak
diperkenankan untuk berbuka.
Salah satu tujuan ditegakkannya syariat itu adalah menjaga diri, hifdz
al-nafs. Hal ini berarti jika puasa dikhawatirkan membuat seorang yang
sakit akan terus melemah, maka baginya boleh berpuasa di waktu saat ia sehat
kelak.
Bagi orang tua (manula) yang sudah sangat sepuh tentu kekuatan
fisiknya semakin berkurang. Hal ini bisa dijadikan dasar alasan untuk tidak
berpuasa. Namun demikian, orang ini wajib menggantinya dengan membayar fidyah
sejumlah puasa yang tak sempat ia laksanakan itu.
Adapun bagi orang hamil, ia tidak wajib berpuasa tetapi wajib
qadla. Jika alasan tidak berpuasanya karena demi menjaga buah hati dalam
kandungannya (orang lain), maka ia juga wajib membayar fidyah. Namun jika
kekhawatiran itu justru timbul karena kesehatan dirinya, maka ia hanya wajib
mengqadla saja tanpa harus membayar fidyah.
Tidak semua orang kehausan dapat keringanan untuk tidak berpuasa di
waktunya. Batasan kehausan itu saat leher terasa sangat berat menanggung
keringnya, menurut Imam Al-Ziyadi. Sementara
Imam Romli berpandangan bahwa batasan kehausan itu saat diperbolehkannya
tayammum. Selain kehausan, hal senada juga kelaparan.
Meskipun susunya buat jualan, donor, ataupun bagi selain manusia, orang
menyusui tetap diperbolehkan untuk menunda puasanya. Tetapi hal ini selain
qadla menjadi kewajibannya di waktu yang lain, ia juga mesti membayar fidyah
karena ketidakpuasaannya itu sebab orang lain, bukan diri sendiri.
Berbeda dengan enam orang di atas, dua orang lain wajib untuk tidak
berpuasa, yakni orang haid dan nifas. Jika sebelumnya tengah menjalani puasa,
maka otomatis dia wajib membatalkannya. Sebab, puasa bagi kedua orang ini
hukumnya haram.
Sementara itu, orang gila, tidak sehat akal pikirannya, juga tidak
mendapat kewajiban berpuasa. Mereka yang tak waras itu juga tidak wajib
mengqadla seluruh puasanya. Pun dengan fidyahnya.
(Syakir
NF)
Posting Komentar