KH. Hasyim Muzadi menyatakan bahwa NU tak akan pernah melakukan demonstrasi atau
pengerahan massa untuk mengecam keberadaan Ahmadiyah. Menurutnya,
kewajiban NU adalah memberikan dakwah dan pencerahan dengan bijak dan
argumentatif. Dengan demikian, hal-hal yang dianggap menyimpang dari
Islam dapat diluruskan.
Sebelumnya Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas menolak konsep akidah
Islam yang digunakan oleh jemaat Ahmadiyah, namun tindakan pelarangan
atau pembekuan semua aktivitas kelompok ini adalah wewenang pemerintah.
Ketua Pengurus Pusat Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama (LDNU) KH A Nuril
Huda menyatakan, keyakinan jemaat Ahmadiyah bahwa ada nabi lain setelah
Nabi Muhammad SAW dan ada kitab suci lain setelah Al-Qur'an selesai
diturunkan tidak dapat ditolelir.
"Kalau perbedaan hanya menyangkut persoalan fikih itu kita masih
toleran, tapi tidak ada toleransi jika sudah menyangkut wilayah
akidah," kata Kiai Nuril di kantor PP LDNU, Jakarta, Jum'at (18/4).
Dikatakannya, sikap NU sudah jelas. Namun NU tidak membenarkan adanya
penghakiman terhadap kelompok Ahmadiyah tanpa melalui prosedur hukum
yang berlaku di Indonesia. Umat Islam diminta untuk tidak melakukan
tindakan kekerasan apapun.
"Tugas kita adalah menjelaskan kepada pemerintah bahwa inilah hal yang
benar, selanjutnya pemerintah yang memutusi. Pemerintah pasti punya
perpektif yang lebih luas, terkait dengan hubungan luar negeri dan lain
sebagainya," katanya.
"Dalam kaidah fikih dinyatakan bahwa 'janganlah kita mengatasi
persoalan dengan memunculkan persoalan lain yang lebih besar.' Inilah
subtansi dari amar ma'ruf nahi mungkar. Janganlah kita mengajak kepada
yang ma'ruf (jalan yang benar, red) namun dengan cara melakukan
kemungkaran," tambahnya.
Soal kebebasan menjalankan keyakinan agama dan kepercayaan, menurut
Kiai Nuril, hak asasi dimanapun selalu disertai dengan batasaannya.
Jika tidak maka pemaksaan hak justru akan melanggar hak asasi orang
lain.
"Pendirian bahwa ada nabi dan kitab suci lain Ahmadiyah itu telah
menggangu hak asasi kita sebagai umat Islam," demikian Kiai Nuril.
Setiap agama mempunyai konsep keyakinan tersendiri yang harus dihormati.
Ditambahkannya, jika Ahmadiyah dinyatakan oleh para jemaatnya sebagai
agama tersendiri maka itu tidak menjadi masalah dan selanjutnya mereka
bisa menjalankan keyakinannya sesuai dengan Undang Undang Dasar
Republik Indonesia. (sumber: NU online)
Posting Komentar