Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait masalah Ahmadiyah akhirnya diterbitkan juga pada Senin (9/6). Melalui surat yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Jaksa Agung itu, para pengikut Ahmadiyah diminta menghentikan seluruh aktivitas keagamaannya jika masih mengaku bagian dari Islam.
"Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang menganut agama Islam, agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran agama Islam pada umumnya. Seperti, pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.” Demikian salah satu isi SKB tersebut.
Tak terdapat kalimat yang menyatakan pelarangan Ahmadiyah dalam SKB yang berlaku sejak hari ini tersebut. Maftuh menegaskan bahwa Ahmadiyah memang tidak dibubarkan. "Tidak (dibubarkan)," tegasnya.
"Intinya memberi peringatan dan perintah kepada penganut JAI untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Kalau dia mengaku Islam, maka dia harus melakukan semua ajaran agama Islam," jelas Maftuh di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6).
Jaksa Agung Hendarman Supandji yang hadir pada kesempatan itu juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.
Berikut selengkapnya SKB 3 Menteri ini yang berisikan 6 butir tersebut:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU Nomor 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. (dtc/rif/zal)
Tak terdapat kalimat yang menyatakan pelarangan Ahmadiyah dalam SKB yang berlaku sejak hari ini tersebut. Maftuh menegaskan bahwa Ahmadiyah memang tidak dibubarkan. "Tidak (dibubarkan)," tegasnya.
"Intinya memberi peringatan dan perintah kepada penganut JAI untuk menghentikan seluruh kegiatannya. Kalau dia mengaku Islam, maka dia harus melakukan semua ajaran agama Islam," jelas Maftuh di kantor Departemen Agama, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Senin (9/6).
Jaksa Agung Hendarman Supandji yang hadir pada kesempatan itu juga menyatakan hal yang sama. "Tidak ada pembubaran aliran Ahmadiyah," tegas dia.
Berikut selengkapnya SKB 3 Menteri ini yang berisikan 6 butir tersebut:
1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua warga negara untuk tidak menceritakan, menafsirkan suatu agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU Nomor 1 PNPS 2005 tentang pencegahan penodaan agama.
2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) sepanjang menganut agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penafsiran Agama Islam pada umumnya. Seperti pengakuaan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada anggota atau pengurus JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai saksi sesuai peraturan perundangan.
4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua warga negara menjaga dan memelihara kehidupan umat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut JAI.
5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat dikenakan sanksi sesuai perundangan yang berlaku.
6. Memerintahkan setiap pemerintah daerah agar melakukan pembinaan terhadap keputusan ini. (dtc/rif/zal)
Posting Komentar