Konflik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ”jilid
kesekian” telah memasuki babak yang cukup menentukan, yaitu keluarnya
keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa
pemberhentian sementara terhadap Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP PKB tidak
sah karena dinilai bertentangan dengan AD/ART partai.
Menurut majelis hakim yang diketuai Suharto,
pemberhentian sementara terhadap Muhaimin Iskandar tidak termasuk dalam
kategori yang dituliskan dalam AD/ART,yaitu tidak aktif selama enam
bulan, tidak aktif dalam partai lain, dan tidak ada peringatan
sebelumnya.Pemberhentian sementara Muhaimin Iskandar yang tertuang
dalam SK 0375/DPP- 02/IV A 1/IV/2008 itu bertentangan dengan ART PKB
Pasal 22.Seharusnya proses pemberhentian terlebih dahulu diberi
peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu satu bulan.
Gus
Dur (GD) pun langsung menuding bahwa ada intervensi dari Istana
berkaitan dikabulkannya gugatan Muhaimin itu. GD menduga ada
kepentingan untuk menghalangi dirinya maju dalam Pemilihan Presiden
(Pilpres) 2009.Yenny Wahid mengatakan bahwa yang digugat Muhaimin itu
adalah SK dengan nomor yang salah.
Menurutnya,pemberhentian
melalui rapat pleno itu adalah pemberhentian sementara dan yang final
adalah melalui MLB di Parung. Dalam waktu dekat, pihak GD akan
mengajukan kasasi ke MA. Mereka yakin bahwa pemberhentian Muhaimin itu
telah sesuai AD/ART PKB. Bahkan kepada media cetak Yenny juga
mengatakan akan meminta perlindungan hukum dari MA karena menilai bahwa
proses yang terjadi di PN Jaksel mencederai supremasi hukum.
PN
Jaksel dianggapnya tidak mengambil keputusan berdasar fakta hukum dan
landasan yuridis tetapi dengan pertimbangan politis. Apakah tidak
sebaiknya mengadu kepada Komisi Yudisial? Kita perlu mengingat kembali
gugatan Alwi Shihab terhadap Gus Dur berkaitan dengan pemecatannya
seperti terhadap Muhaimin.PN Jaksel memenangkan Gus Dur, tetapi MA
membatalkan putusan itu dan memenangkan Alwi Shihab.
Apakah
kejadian serupa akan terjadi, artinya MA akan memenangkan Muhaimin?
Majelis hakim yang dipimpin oleh Eddy Risdiyanto di PN Jaksel (pekan
rjuga memenangkan gugatan Lukman Edy. Hakim menyatakan bahwa surat
nomor 222/DPP-2/IV/A.1/Vl/ 2007 tanggal 8 Juni 2007 adalah tidak sah
dan bertentangan dengan AD/ ART. Surat itu berisi pemberhentian Lukman
Edy sebagai Sekjen DPP PKB dan pengangkatan Yenny Wahid sebagai
penggantinya.
Terhadap putusan itu,Ketua
Lembaga Hukum DPP PKB Ikhsan Abdullah mengatakan bahwa hakim tidak
mempertimbangkan fakta adanya surat dari Menkumham tahun 2007 yang
menguatkan keputusan DPP PKB itu. Ikhsan menilai bahwa hakim membuat
putusan yang melampaui kewenangan Menkumham dan tidak punya kekuatan
untuk membatalkan surat Menkumham itu.
Kalau
keputusan PN Jaksel itu dikuatkan oleh MA, memang akan timbul banyak
masalah baru, karena dalam putusan PN Jaksel tentang Lukman Edy itu
dinyatakan pula bahwa segala putusan DPP PKB yang tidak ditandatangani
oleh Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy adalah batal demi hukum. Sejumlah
ahli hukum pun lalu bertanya,mengapa Lukman Edy dulu menerima keputusan
DPP memberhentikan dirinya baru sekarang menggugat.
Mungkin
selama ini Lukman Edy belum melihat momentum untuk menggugat.Apakah
mungkin putusan hakim agung di MA terhadap putusan PN Jaksel terhadap
gugatan Muhaimin bisa berbeda dengan putusan terhadap gugatan Lukman
Edy? Sekitar pertengahan Juli sudah bisa kita ketahui putusan MA,apakah
pemberhentian sementara terhadap Muhaimin Iskandar itu bertentangan
dengan AD/ART atau tidak.Kalau sah, maka DPP PKB yang diakui oleh
Depkumham dan KPU adalah DPP PKB produk MLB Parung.
Tetapi
kalau pemberhentian itu dinyatakan tidak sah, DPP PKB produk MLB Parung
adalah tidak sah. Demikian juga dengan DPP PKB produk MLB Ancol. Yang
sah di mata Depkumham dan KPU adalah DPP PKB produk Muktamar
Semarang.Timbul pertanyaan lagi, siapa Sekjen DPP PKB yang diakui?
Apakah Lukman Edy atau Yenny Wahid? Kalau MA membatalkan putusan PN
Jaksel yang memenangkan Lukman Edy, maka Sekjen yang diakui Depkumham
dan KPU adalah tetap Yenny Wahid.
Kalau MA
menguatkan putusan (PN Jaksel) itu, maka sekjen yang harus diakui oleh
Depkumham dan KPU adalah Lukman Edy. Kalau Lukman Edy harus diakui
kembali oleh Depkumham, bagaimana dengan status dari produk DPP PKB
yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan sekretaris umum Dewan
Syuro,Ketua Umum Dewan Tanfidz, dan Sekjen Yenny Wahid?
Apakah
sah atau tidak? Karena dalam putusan PN Jaksel tentang Lukman Edy itu
dinyatakan pula bahwa segala putusan DPP PKB yang tidak ditandatangani
oleh Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy adalah batal demi hukum. Sebagai
contoh, apakah pencalonan Acmady sebagai calon gubernur Jatim dari PKB
itu sah atau tidak? Menurut saya yang awam hukum,pencalonan Achmady
tetap sah,karena saat itu, Sekjen yang diakui oleh KPU adalah Yenny
Wahid. Entah bagaimana pendapat ahli hukum.
Bagaimana
sebaiknya sikap kedua kubu saat ini, pascakeputusan PN Jaksel? Tetap
mereka mempertahankan sikap seperti sebelumnya dan menganggap pendapat
pihaknya yang paling benar dan menunggu hasil putusan MA? Atau
berdamai? Dalam situasi biasa, artinya tidak ada sesuatu yang amat
penting yang harus dikejar, yang terbaik memang menunggu putusan MA.
Tetapi
dalam situasi saat ini, yang harus segera konsentrasi pada penyusunan
daftar caleg,sikap seperti itu tidak tepat dan merugikan PKB. Kalau
putusan MA keluar medio Juli atau mungkin lebih cepat,waktu sudah
tinggal sedikit untuk konsolidasi. Perlu dihitung juga waktu yang
diperlukan Depkumham dan KPU untuk menyesuaikan diri dengan putusan MA.
Salah satu kemungkinan hasil putusan MA, yang
menurut saya (subyektif tentunya) terbaik dan amat mungkin terjadi,
ialah kembali ke hasil Muktamar Semarang yang sekarang terdaftar di
Depkumham.Kalau putusan MA seperti iu, secara hukum selesai tetapi
secara psikologis diperlukan waktu panjang untuk berdamai. Apakah tidak
sebaiknya kedua kubu itu segera berdamai tanpa menunggu keputusan MA
guna menghemat waktu yang amat berharga?
Diperlukan
pengorbanan dari kedua kubu,terutama petingginya.Juga diperlukan jiwa
besar, kerendahan hati,sikap negarawan dan kelenturan. Sikap benar
sendiri,rasa hebat sendiri dan tinggi hati dari semua pihak harus
dijauhi. Hanya dengan kesediaan berkorban dari para petinggi saja,
nasib PKB, kesetiaan serta aspirasi konstituen dapat diselamatkan.Jadi
hanya ada satu kata: berdamai! (*)
KH. Salahuddin Wahid
Pengasuh Pesantren Tebuireng
Kliping dari Koran SINDO
Posting Komentar