Berawal dari obrolan ringan para anggota
Forsila (Forum Silaturrahim) Alumni Buntet Pesantren Cirebon, tentang
keprihatinan maraknya penyalahgunaan narkoba terutama di kalangan pelajar,
akhirnya digelarlah sebuah acara Seminar dan sosialiasi narkoba. (27/2).
Acara yang diniati untuk didekasikan
sebagai wujud khidmat para alumni terhadap almamater sendiri ini dipandu oleh
Ivana Amelia diisi dengan materi narkoba ditinjau dari perspektif Islam yang
disampaikan oleh KH. Tb. A. Rifqi Chowas dan dari perspekif keilmuan
disampaikan langsung oleh Sidik Lingga Kusuma, S.Farm, APT dari Badan Narkotika
Nasional (BNN) Kota Cirebon.
Acara yang terselenggara atas kerjasama
dengan Iksada (Ikatan Santri Daerah) Jabodetabek dan mengusung tema “Peran
Pesantren dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba” ini mampu menarik lebih dari
250 santri untuk datang ke aula MAN Buntet Pesantren.
Narkoba dalam Perspektif Islam
Dalam makalahnya, Kiai Rifqi
mengutip fatwa dari Wahbah al-Zuhaili, bahwasanya narkoba adalah segala sesuatu
yang membahayakan tubuh dan akal (kullu maa yadhurru al-jism wa al-‘aql).
Dalam al-Qur’an sendiri disebutkan tentang khomr. Al-Ghozali mengatakan: khomr
adalah segala sesuatu yang menutupi kesadaran akal. Jadi khomr bukan saja
dikonotasikan pada minuman keras, melainkan sesuatu dalam bentuk apapun dan
bagaimanapun jikalau dapat menutupi kesadaran akal maka itu disebut khomr dan
hukumnya najis meski satu tetes dan haram untuk dikonsumsi.
Ahlussunnah wal jama’ah meyakini
dasar Islam itu ada empat, yakni al-Qur’an, al-Hadits, ijma’ dan qiyas
(menyamakan). Sake (Jepang), ciu, arak, dan tuak kesemuanya memiliki kesamaan,
yakni dapat memabukkan sehingga dapat dikiaskan dengan khomr dalam segi hukumnya,
maka haram untuk dikonsumsi. Nabi sendiri bersabda “setiap yang memabukkan itu
khomr dan setiap khomr itu haram” (HR. Muslim). Imam Bukhori meriwayatkan hadis
penguat terhadap hadis sebelumnya, “setiap minuman yang memabukkan maka haram”.
Narkoba dalam Perspektif keilmuan
Di kota Cirebon, dari 300 ribu
penduduk, 1400 penduduk positif menjadi pengguna narkoba. Mayoritas pengguna
itu awalnya hanya ingin tahu, tetapi selanjutnya ketagihan. 22% pengguna
narkoba adalah pelajar dan paling banyak adalah pelajar setingkat SLTA. Keadaan
ini sudah sangat memprihatinkan, sehingga BNN mendirikan cabang di Kota
Cirebon.
“Ini kali pertama BNN masuk
pesantren”. Ucap Sidik.
“Semoga menjadi motivasi bagi
pesantren-pesantren lain untuk dapat membantu BNN menyosialisasikan bahaya
penyalahgunaan Narkoba”. Imbunya sebelum mulai menyampaikan materi.
Narkoba dapat merusak otak dapat
menimbulkan berbagai penyakit diantaranya struk dan jantung. Selain itu dapat
merusak fungsi otak, fungsi hati, paru-paru, dan syaraf. Khusus bagi perempuan
dapat merusak kesehatan reproduksi dan mengganggu haid.
Pengguna narkoba di Indonesia sudah
mencapai lima juta. Cirebon sudah menjadi garis merah, karena letak geografis
Cirebon sangat strategis sehingga jadi piintu gerbang peredaran. Para pengguna
ini bukannya direhabilitasi agar dapat mengerti betapa bahayanya penyalahgunaan
narkoba, malah dibui sehingga tidak ada rasa menyesal. Bahkan para pengguna
hanya dipenjara dalam waktu bulanan saja, setelah itu pasti akan terus menjadi
pengedar atau pengguna kembali.
Posting Komentar